Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi

Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi

Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi (tangkapan layar)

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Rivai Kusumanegara, menyoroti langkah kubu Roy Suryo mengajukan uji materi soal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Rivai menyebut, Roy Suryo malah berencana  menggunakan pasal tersebut untuk membuat laporan polisi.

1. Soroti Roy Suryo 

Rivai menyebutkan, upaya gugatan ke MK merupakan cara pembelaan yang terhormat dalam sebuah negara hukum. Namun, ia secara tegas berbeda pandangan mengenai urgensi penghapusan pasal penghinaan dan fitnah yang diusulkan

Rivai menuturkan, MK telah berulang kali mempertahankan pasal-pasal tersebut karena dianggap masih krusial untuk menjaga standar moral masyarakat.

“Masyarakat maupun pemerintah masih sepakat delik penghinaan maupun pencemaran itu masih diperlukan untuk penegakan hukum bagi masyarakat Indonesia ke depan. Ini juga pengejawantahan dari pasal 28G konstitusi kita yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya,” kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari iNews Tv pada Rabu (4/2/2026).

Selain itu, ia menyoroti adanya kontradiksi pada pihak penggugat. Ia menyebutkan seorang tokoh yang ingin membatalkan pasal pencemaran nama baik di MK, tapi di saat yang bersamaan justru menggunakan pasal yang sama untuk melaporkan pihak lain ke polisi.

Hal tersebut dinilai menunjukkan secara fungsional pasal tersebut memang masih dibutuhkan sebagai perlindungan hukum.

Jelang Pembukaan oleh Prabowo, Rakornas 2026 Mulai Dipadati Kepala Daerah

Jelang Pembukaan oleh Prabowo, Rakornas 2026 Mulai Dipadati Kepala Daerah

Kepala Daerah mulai berdatangan di Rakornas 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Beberapa pejabat yang terlihat di lokasi antara lain Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar.

Tak hanya pejabat daerah, sejumlah personel dari berbagai instansi negara turut hadir dan disambut dengan pertunjukan marching band. Aparat keamanan juga terlihat memperketat penjagaan di sejumlah titik akses masuk ke area SICC.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka secara resmi Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemendagri. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.

PP PDUI Laporkan Mantan Ketua KDI ke Polres Jakpus Terkait Dugaan Penggelapan

PP PDUI Laporkan Mantan Ketua KDI ke Polres Jakpus Terkait Dugaan Penggelapan

PP PDUI Laporkan Mantan Ketua KDI ke Polres Jakpus Terkait Dugaan Penggelapan (Niko Prayoga)

Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026, dr Mahmud Ghaznawie, ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Laporan tersebut juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr Fika Ekayanti.

1. dr Mahmud Ghaznawie Dilaporkan

Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut.

Koordinator Presidium PP PDUI, dr Mariani Shimizu, menyebutkan dugaan penggelapan terkait dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI.

“Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof dr Erni dengan wakil dr Abraham Andi Fadlan Patarai. Kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.

Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan dugaan pidana bermula saat dr Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. 

Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.

Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, tapi tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.

Yan mengakui, pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.

kera4d

Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kajari HSU Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan,” demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.

Ngeri! Jalan Rusak di Tangsel Picu Kecelakaan, Warga Pasang Pohon di Tengah Aspal

Ngeri! Jalan Rusak di Tangsel Picu Kecelakaan, Warga Pasang Pohon di Tengah Aspal

Jalan rusak di Tangsel

Sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kerusakan parah. Permukaan jalan bergelombang, berpasir, hingga berlubang diduga dipicu cuaca ekstrem berupa hujan lebat dengan intensitas tinggi yang terjadi hampir setiap hari belakangan ini.

Kondisi tersebut kerap memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Kerusakan jalan terpantau terjadi hampir merata, baik pada jalan milik pemerintah kota, provinsi, hingga jalan nasional.

Salah satu titik terparah berada di Jalan Benda Raya hingga kawasan Parakan, Pamulang. Di sepanjang ruas tersebut, terdapat lebih dari 12 titik kerusakan dengan kondisi aspal bergelombang, berpasir, bahkan berlubang cukup dalam.

Menurut keterangan warga setempat, kerusakan jalan itu sudah berlangsung hampir sepekan. Pada malam hari, lubang di tengah jalan kerap tak terlihat dan menyebabkan pengendara motor terjatuh.

“Udah sering motor jatuh, apalagi kalau malam. Lubangnya lumayan besar,” ujar Bowo (42), pemilik bengkel bubut yang berada tepat di seberang lubang jalan, Senin (26/1/2026).

Cabuli Bocah, Pemuda di Tangsel Ditangkap

Cabuli Bocah, Pemuda di Tangsel Ditangkap

Cabuli Bocah, Pemuda di Tangsel Ditangkap (Ilustrasi/Freepik)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

1. Cabuli Bocah

“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OJF (19),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaku mengenal korban sejak 2019 saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wira menyebutkan, pelaku melakukan aksinya pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ia mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kejahatan.

Imbas Cuaca Ektrem, Seluruh Sekolah di Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Imbas Cuaca Ektrem, Seluruh Sekolah di Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Imbas Cuaca Ektrem, Seluruh Sekolah di Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

 Hujan intensitas tinggi memicu banjir di sejumlah titik Jakarta sehingga mengganggu aktivitas warga. Merespons hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di Ibu Kota.

1. Pembelajaran Jarak Jauh

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (23/1/2026).

Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini. 

Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.

Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.

“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” katanya.

Tiba di KPK Usai Kena OTT, Bupati Sudewo Bungkam Seribu Bahasa!

Tiba di KPK Usai Kena OTT, Bupati Sudewo Bungkam Seribu Bahasa!

Bupati Sudewo tiba di KPK

Bupati Pati, Sudewo tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (20/1/2026). 

Pantauan Okezone di lokasi, rombongan penyidik KPK yang membawa Sudewo tiba pada pukul 10.34 WIB. Kemudian Sudewo terlihat diturunkan di area lobby utama.

Sudewo tampak mengenakan kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hitam. Politikus Gerindra itu terlihat hanya terdiam dan enggan memberikan keterangan apapun ke media, ia hanya memberikan gestur salam namaste ke arah awak media.

Selain Sudewo, tampak juga tiga orang lainnya yang ikut diturunkan di area lobby utama. Ketiga orang ini diduga merupakan sosok yang ikut terjaring dalam operasi senyap saat Sudewo ditangkap.

OJK Keluarkan Surat Penugasan Debt Collector? Ini Faktanya

 OJK Keluarkan Surat Penugasan Debt Collector? Ini Faktanya

OJK Keluarkan Surat Penugasan Debt Collector? Ini Faktanya

 Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat penugasan tim lapangan (debt collector).

Dalam surat yang beredar di media sosial tersebut, terdapat logo OJK dan logo Polri serta logo Bank Indonesia (BI) yang seolah-olah surat resmi.

Lalu apakah benar? OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan tsurat penugasan tim lapangan (debt collector). Dengan demikian kabar tersebut adalah hoax.

“Waspada penipuan surat penugasan tim lapangan (debt collector). Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan surat penugasan tim lapangan (debt collector),” tulis akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jakarta.

Masyarakat diminta untuk mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157.

“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157,” tulis OJK.

Selain itu, masyarakat diminta cek ke Whatsapp 081 157 157 157 dan email ke [email protected]

Diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara rinci ketentuan untuk para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan debt collector.

https://outsidecontrol.com

Didukung BRI, Ini Kisah Kebab Endul dari Rumahan hingga Perluas Pasar

Didukung BRI, Ini Kisah Kebab Endul dari Rumahan hingga Perluas Pasar

Didukung BRI, Ini Kisah Kebab Endul dari Rumahan hingga Perluas Pasar (Foto: BRI)

 Kebab Endul merupakan usaha food & beverages berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berdiri sejak 2020 dan berfokus pada produk frozen food.

Produk yang dipasarkan mencakup kebab mini, kebab daging, serta kebab bandeng tanpa duri berbasis ikan lokal yang tinggi protein, dengan varian seperti kebab keju, kebab ayam, dan kebab rendang.

Selain kebab frozen, Kebab Endul juga mengembangkan produk lain seperti tahu bakso dengan aneka topping. Ragam produk tersebut dikembangkan untuk menyasar kebutuhan keluarga, termasuk anak-anak, dengan model penjualan hybrid melalui outlet EnduLicious Kebab, pameran, suplai HORECA, suplai ke toko frozen dan kemitraan, serta kanal online melalui marketplace, jaringan reseller, dan media sosial.

Pemilik Kebab Endul Aisyah Ratna Wulandari mengatakan, usaha ini berawal dari kebutuhan menyiapkan camilan sehat dan bekal praktis untuk keluarga pada masa pandemi tahun 2020, sebelum berkembang dari produksi rumahan menjadi usaha dengan jaringan reseller dan kemitraan di beberapa kota.

“Saya memulai usaha Kebab Frozen Endul dari dapur rumah saat pandemi. Waktu itu, banyak ibu rumah tangga dan ibu pekerja kesulitan menyiapkan camilan dan bekal praktis untuk keluarga. Dari situ saya melihat peluang untuk menghadirkan kebab frozen yang praktis, lezat, dan tetap bergizi. Perlahan, usaha rumahan ini berkembang hingga kini juga memiliki brand EnduLicious Kebab untuk outlet siap saji dan jaringan reseller serta kemitraan di beberapa kota,” ujar Aisyah dari keterangan BRI, Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Seiring meningkatnya produksi, Kebab Endul mengembangkan konsep Zero Waste Product untuk mengurangi limbah dan memperkuat nilai tambah.

https://uniquepatterns.com