Polisi Periksa Habib Bahar soal Pengeroyokan Anggota Banser Hari Rabu
Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Panggilan tersebut kembali dilayangkan karena Habib Bahar sempat absen dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu (8/2/2026).
Jauhari mengatakan, pemeriksaan pekan depan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan pihaknya berharap tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik.
Ya panggilan jam 10.00 WIB. Namun kan nanti tetap (bergantung) ketersediaan yang bersangkutan dengan kuasa hukumnya,” ujar dia.
Dia menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas proses penyidikan agar berjalan transparan dan profesional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Bea dan Cukai. Namun, saat ini baru lima orang yang ditahan KPK setelah salah satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Satu tersangka yang belum ditahan adalah pemilik PT Bluray, John Field (JF). Ia berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Terkait buronnya JF, KPK akan menyurati Ditjen Imigrasi untuk pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi (tangkapan layar)
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Rivai Kusumanegara, menyoroti langkah kubu Roy Suryo mengajukan uji materi soal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Rivai menyebut, Roy Suryo malah berencana menggunakan pasal tersebut untuk membuat laporan polisi.
1. Soroti Roy Suryo
Rivai menyebutkan, upaya gugatan ke MK merupakan cara pembelaan yang terhormat dalam sebuah negara hukum. Namun, ia secara tegas berbeda pandangan mengenai urgensi penghapusan pasal penghinaan dan fitnah yang diusulkan
Rivai menuturkan, MK telah berulang kali mempertahankan pasal-pasal tersebut karena dianggap masih krusial untuk menjaga standar moral masyarakat.
“Masyarakat maupun pemerintah masih sepakat delik penghinaan maupun pencemaran itu masih diperlukan untuk penegakan hukum bagi masyarakat Indonesia ke depan. Ini juga pengejawantahan dari pasal 28G konstitusi kita yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya,” kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari iNews Tv pada Rabu (4/2/2026).
Selain itu, ia menyoroti adanya kontradiksi pada pihak penggugat. Ia menyebutkan seorang tokoh yang ingin membatalkan pasal pencemaran nama baik di MK, tapi di saat yang bersamaan justru menggunakan pasal yang sama untuk melaporkan pihak lain ke polisi.
Hal tersebut dinilai menunjukkan secara fungsional pasal tersebut memang masih dibutuhkan sebagai perlindungan hukum.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026, di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).
Beberapa pejabat yang terlihat di lokasi antara lain Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar.
Tak hanya pejabat daerah, sejumlah personel dari berbagai instansi negara turut hadir dan disambut dengan pertunjukan marching band. Aparat keamanan juga terlihat memperketat penjagaan di sejumlah titik akses masuk ke area SICC.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka secara resmi Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kemendagri. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.
PP PDUI Laporkan Mantan Ketua KDI ke Polres Jakpus Terkait Dugaan Penggelapan (Niko Prayoga)
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI) periode 2023–2026, dr Mahmud Ghaznawie, ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Laporan tersebut juga menyeret nama bendahara yang ditunjuk, dr Fika Ekayanti.
1. dr Mahmud Ghaznawie Dilaporkan
Laporan polisi itu dibuat pada Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat sejak Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr Mahmud tidak lagi memiliki kewenangan atas keuangan KDI setelah kongres tersebut.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr Mariani Shimizu, menyebutkan dugaan penggelapan terkait dana sertifikasi dan resertifikasi dokter umum yang tersimpan dalam rekening KDI.
“Uang itu milik seluruh dokter umum Indonesia dan harus diserahkan ke pengurus baru,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan baru, termasuk KDI yang dipimpin Prof dr Erni dengan wakil dr Abraham Andi Fadlan Patarai. Kepengurusan lama dinilai telah demisioner sejak 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, menyatakan dugaan pidana bermula saat dr Mahmud mengangkat bendahara baru tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi.
Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Menurutnya, peringatan hingga somasi telah dilayangkan, tapi tidak diindahkan. Puncaknya, rekening KDI tidak diserahkan kepada kepengurusan yang diklaim baru. Atas dasar itu, PP PDUI melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan 372 KUHP serta pasal penyertaan pidana.
Yan mengakui, pihaknya belum dapat memastikan besaran dana yang diduga digelapkan. Namun, berdasarkan laporan pertanggungjawaban terakhir saat kongres, saldo rekening tercatat sekitar Rp13,2 miliar. PP PDUI kini berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan,” demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.
Sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kerusakan parah. Permukaan jalan bergelombang, berpasir, hingga berlubang diduga dipicu cuaca ekstrem berupa hujan lebat dengan intensitas tinggi yang terjadi hampir setiap hari belakangan ini.
Kondisi tersebut kerap memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Kerusakan jalan terpantau terjadi hampir merata, baik pada jalan milik pemerintah kota, provinsi, hingga jalan nasional.
Salah satu titik terparah berada di Jalan Benda Raya hingga kawasan Parakan, Pamulang. Di sepanjang ruas tersebut, terdapat lebih dari 12 titik kerusakan dengan kondisi aspal bergelombang, berpasir, bahkan berlubang cukup dalam.
Menurut keterangan warga setempat, kerusakan jalan itu sudah berlangsung hampir sepekan. Pada malam hari, lubang di tengah jalan kerap tak terlihat dan menyebabkan pengendara motor terjatuh.
“Udah sering motor jatuh, apalagi kalau malam. Lubangnya lumayan besar,” ujar Bowo (42), pemilik bengkel bubut yang berada tepat di seberang lubang jalan, Senin (26/1/2026).
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OJF (19),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaku mengenal korban sejak 2019 saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Wira menyebutkan, pelaku melakukan aksinya pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kejahatan.
Imbas Cuaca Ektrem, Seluruh Sekolah di Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Hujan intensitas tinggi memicu banjir di sejumlah titik Jakarta sehingga mengganggu aktivitas warga. Merespons hal tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah di Ibu Kota.
1. Pembelajaran Jarak Jauh
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Benar, ini tindak lanjut dari SE Sekda dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik karena cuaca ekstrem,” ujar Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Jumat (23/1/2026).
Dalam edaran tersebut, PJJ diberlakukan hingga 28 Januari 2026. Selama kegiatan PJJ, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan komunikasi secara intensif Wali Murid terkait proses pembelajaran daring ini.
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran jarak jauh.
Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan PJJ dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Pantauan Okezone di lokasi, rombongan penyidik KPK yang membawa Sudewo tiba pada pukul 10.34 WIB. Kemudian Sudewo terlihat diturunkan di area lobby utama.
Sudewo tampak mengenakan kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hitam. Politikus Gerindra itu terlihat hanya terdiam dan enggan memberikan keterangan apapun ke media, ia hanya memberikan gestur salam namaste ke arah awak media.
Selain Sudewo, tampak juga tiga orang lainnya yang ikut diturunkan di area lobby utama. Ketiga orang ini diduga merupakan sosok yang ikut terjaring dalam operasi senyap saat Sudewo ditangkap.