
Tukang parkir liar di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang aniaya warga pakai pipa besi ditangkap (Foto: Dok Polisi)
Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap juru parkir (jukir) liar terduga pelaku penganiaya warga menggunakan pipa besi hingga luka-luka di parkir Mal La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Terduga pelaku pria berinisial RBG (23) ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu 27 September 2025 dini hari.
“Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Ipda Dwi Prasetyo telah mengamankan terhadap satu orang terkait tindak pidana pemerasan dan/atau penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Minggu (28/9/2025).
Onkoseno menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Korban telah membayar parkir Rp5.000,- per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000,- per unit dan terjadi adu mulut.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ucapnya.
Onkoseno mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.
Lebih lanjut, atas peristiwa itu terduga pelaku terancam jeratan kasus pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan/atau 351 KUHP.