
DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengatakan, usulan Kota Solo, Jawa Tengah menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) masih memerlukan analisis yang lebih mendalam. Terutama terkait dengan alasan di balik keistimewaan yang dimiliki oleh Kota Solo.
Penetapan suatu daerah sebagai daerah istimewa atau khusus, menurut Ahmad Irawan harus berdasarkan dua faktor utama, yaitu sejarah dan budaya. Seperti halnya yang terjadi di DI Yogyakarta, Aceh dan Jakarta.
“Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa,” ujar Ahmad Irwan, dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan bahwa konstitusi negara telah mengakui dan menghormati keberadaan daerah dengan status khusus atau istimewa, seperti yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Daerah-daerah seperti DI Yogyakarta, Aceh, dan DKI Jakarta adalah contoh daerah dengan status tersebut.