Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa tidak ada anggota bursa yang terlibat dalam kasus suap terkait proses initial public offering (IPO) yang melibatkan lima oknum dari divisi penilaian perusahaan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menyampaikan kasus tersebut tidak melibatkan AB dalam kapasitasnya sebagai lembaga. Dia menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penanganan.
“Enggak ada,” kata Irvan singkat kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, dikutip Jumat (20/9).
Sebagai informasi, anggota bursa atau yang disebut juga sebagai perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi.
Sebelumnya, beredar surat terkait penemuan pelanggaran oleh oknum lima karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa pencatatan saham perdana. Informasi tersebut telah beredar di kalangan pasar modal.
Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
Praktik oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktik terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Manajemen BEI pun membenarkan terkait pemberitaan yang beredar di masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan. Namun, oknum tersebut telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku,” tulis manajemen BEI dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Manajemen menegaskan bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.
“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa manajemen BEI pada bulan Juli-Agustus 2024 akhirnya melakukan pemecatan kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten.
“Telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI,” tulisnya.
Tertulis juga dalam surat tersebut bahwa aksinya para oknum BEI juga bekerja sama dengan oknum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para oknum tersebut diduga meminta uang dari emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.
Namun, OJK membantah terlibat dalam kasus gratifikasi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan pihaknya tidak ada bentuk gratifikasi apapun.
“Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” ujarnya saat dihubungi.