
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat (18/10/2024). (ANTARA/HO-Kejari Sumbar))
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) Sugeng Hariyadi menjanjikan tuntutan hukuman maksimal bagi tujuh pelaku yang terlibat peredaran ganja kering seberat 624,5 kilogram asal Aceh.
“Tuntutan maksimal akan kami berikan kepada pelaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar,” kata Sugeng usai menghadiri jumpa pers pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Padang, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk menuntut hukuman mati kepada para pelaku yang memang didukung oleh alat bukti kuat bersalah.
Sugeng menceritakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar telah beberapa kali menjatuhkan tuntutan mati kepada terdakwa di pengadilan dalam tahun ini.
Dalam beberapa catatan hukuman mati pernah dituntut Jaksa pada April 2024 kepada para terdakwa di Pariaman, kemudian Juli di Pasaman Barat.
“Ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap peredaran narkoba, kami peringatkan kepada siapapun agar tidak main-main dengan narkoba di Sumbar,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk merenungi bagaimana jika seandainya ganja seberat 624,5 kilogram itu sempat beredar di wilayah Sumbar, tentu saja akan merusak generasi muda di “Ranah Minang”.
Oleh karenanya Kejati Sumbar tidak akan segan-segan untuk mengambil sikap tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.
Khusus untuk perkara ganja yang baru saja dirilis oleh BNNP Sumbar pada Jumat (18/10), Sugeng mengatakan Kejati akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
“Berkas yang dikirim oleh penyidik nanti akan kami teliti kelengkapannya, jika sudah lengkap maka selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk sidang,” jelasnya. https://sportifkas138.shop/border/