Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kanan) melihat pengoperasian kerja operator situs judi online saat penangkapan di apartemen Aston Pelita Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/11/2024). Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 11 orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan sejumlah uang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Kasus judi online sudah merebak di berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Ini merupakan perkara yang sangat mengkhawatirkan dan bisa disebut darurat, mengingat keterlibatan orang dewasa hingga anak-anak sebagai pemain.
Slot atau judi online sebenarnya merupakan kasus penipuan yang membuat masyarakat tak menyadarinya. Mereka menjadi korban dengan iming-iming mendapatkan kemenangan besar dalam sekejap.
Padahal dalam slot permainan judi itu sudah direkayasa sehingga korban pasti mendapatkan kekalahan bahkan tak bisa menarik uangnya.
Beberapa kasus yang saat ini sudah ditangani aparat penegak hukum, seperti kasus oknum Kemenkomdigi yang diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. Polda Metro Jaya sudah menahan sebanyak 10 oknum pegawai dan 14 warga sipil serta menyita barang bukti hingga Rp150 miliar.
Kasus lainnya, Polres Bandung menggerebek markas judi online di Bandung, yang merupakan jaringan Kamboja dengan meringkus lima tersangka. Pelaku berupaya menipu petugas dengan berkamuflase berjualan kain.
Polda Kepulauan Riau juga menggerebek markas judi online di sebuah apartemen mewah di Kota Batam. Kali ini polisi meringkus satu pemilik situs judi online dan 10 orang pekerjanya.
Polisi pun mengungkap ada 85 orang pemengaruh yang menjadi tersangka karena melakukan promosi atau endorse judi online di media sosial.
Akibat dari maraknya judi daring ini juga berdampak pada tindakan kriminal lainnya. Pelaku judi ini untuk terus dapat berjudi itu, tidak sedikit malah nekat melakukan tindak kejahatan.
Di Cirebon, seorang pegawai bank menggelapkan uang nasabah ratusan juta rupiah karena kecanduan judi daring.
Dari kasus judi online juga berdampak terjadinya kasus pembunuhan. Di Denpasar, pelaku malah membunuh temannya sendiri karena diduga kesal. Pelaku khawatir diminta uang hasil jual sepeda motor korban yang dipakai untuk berjudi.
Sementara di Tangerang, Banten, seorang ayah bahkan menjual anaknya sendiri yang berumur 11 bulan. Hasil menjual anak sebesar Rp15 juta itu malah untuk beli handphone dan dan main judol.
Dari perkara ini menimbulkan dampak buruk bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi lingkungan masyarakat. Kasus Judi ini bukan lagi sebagai penyakit masyarakat tapi bisa menjadi bencana sosial karena sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi.