Ilustrasi penandatanganan AJB
Dalam dunia jual beli properti, terdapat sejumlah dokumen yang wajib diurus untuk memastikan proses transaksi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu dokumen ini adalah Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan bukti resmi peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen penting ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Selain itu, AJB juga memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait properti y
Sebaliknya, properti atau tanah yang tidak memiliki AJB rentan mengalami risiko hukum dan administratif, seperti sengketa tanah atau properti. Bisa saja ada pihak lain mengklaim kepemilikan tanah atau bangunan yang telah dibeli karena tidak memiliki AJB. Akibatnya, pembeli akan kesulitan mempertahankan hak kepemilikan properti tersebut tanpa bukti hukum yang sah. Hal ini bisa berujung pada proses hukum yang panjang dan mahal serta mengganggu kenyamanan pembeli dalam memiliki properti. Oleh karena itu, setiap pembeli properti atau lahan harus segera mengurus AJB agar terhindar dari berbagai masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.
Syarat pembuatan AJB Pembuatan
AJB dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki otoritas dan akreditasi dari pemerintah. Untuk membuat AJB, pihak yang terlibat harus memenuhi berbagai persyaratan dokumen, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Penjual dan Pembeli diwajibkan membayar pajak. Penjual akan membayar pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen, sedangkan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pemeriksaan dokumen selesai, penjual dan pembeli akan menandatangani AJB di hadapan PPAT dan disaksikan dua orang saksi. Dengan penandatanganan ini, Anda telah memiliki AJB secara resmi. PPAT akan menyediakan salinan asli dari AJB setelah proses selesai. Pastikan untuk menyimpan salinan ini dengan aman. Pasalnya, salinan ini menjadi dokumen resmi yang menegaskan transaksi jual beli properti.