Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meluncurkan aplikasi Kalkulator Hijau, yang dapat digunakan perbankan dan dunia bisnis untuk mengukur emisi karbon dari aktivitas usahanya.
Kalkulator Hijau itu dapat diunduh melalui ponsel berbasis sistem Android maupun iOS oleh pelaku perbankan dan pelaku usaha termasuk UMKM. Kalkulator Hijau ini berupa aplikasi yang akan terus dikembangkan komponen pengukuran emisnya oleh BI dan Kemenko Marves.
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, kalkulator ini memiliki tiga manfaat bagi sektor perbankan dan dunia usaha, pertama ialah untuk memantau tingkat kehijauan dari aktivitas ekonominya, dan tingkat keberhasilan menuju ekonomi hijau.
“Dengan kalkulator hijau ini kita punya standar pengukuran emisi karbon yang sama sehingga kita bisa ketahui jejak karbonnya,” ucap Juda Agung saat meluncurkan Kalkulator Hijau di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Fungsi kedua dari Kalkulator Hijau ini ialah memberikan kemudahan bagi perbankan dan dunia usaha dalam pemenuhan kebutuhan pelaporan keberlanjutan atau disclosure yang dipersyaratkan oleh regulator dan pasar global.
Sedangkan manfaat ketiga ialahan dapat membuka akses lebih luas bagi sektor-sektor usaha maupun sektor keuangan untuk memperoleh pendanaan hijau, termasuk membuka akses lebih luas kepada investasi.
“Ini living tools, misal di pabrik untuk mengukur penggunaan bahan bakar untuk menghasilkan sebuah proses dan bagaimana penggunaan listrik yang dibeli dari PLN. Ke depan ruang lingkupnya perluas mencakup seluruh aktivitas penghasil emisi. Ini perhitungannya akan lebih kompleks,” ucap Juda Agung.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marinves Nani Hendiarti menambahkan, Kalkulator Hijau menggunakan angka faktor emisi nasional yang sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga dapat menyediakan hasil penghitungan yang akurat sesuai dengan karakteristik Indonesia.
“Sebagai informasi karena ini harus ada standarnya nanti diperlukan capai standar internasional maka metodologi yang digunakan kalkulator hijau sudah dikonsultasikan dan dapat approval dari KLHK. Mereka dapat unit inventory untuk emisi gas rumah kaca,” ucap Nani.
Ruang lingkup Kalkulator Hijau meliputi sumber penambah emisi, sumber pengurang dan aktivitas penghindaran emisi mengacu pada SNI ISO 14064-1:2018. Saat ini sumber Penambah Emisi di Kalkulator Hijau baru terdiri dari dua cakupan atau scope.
Scope itu ialah Scope 1 berupa Emisi dari mesin bakar tidak bergerak seperti genset, pemanas air, kompor. Lalu, Emisi dari mesin bakar bergerak seperti mobil, motor, dan kendaraan lainnya.
Scope 2 ialah Emisi dari pemakaian listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sumber pengurang dan aktivitas penghindaran emisi terdiri dari penggunaan Pembangkit Listrik tenaga Matahari (PLTS), Air (PLTA) atau Bayu/Angin (PLTB), penggunaan Kendaraan Listrik, Carbon Offset dengan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang diperoleh dari Perdagangan Karbon, Instrumen Keuangan Hijau (antara lain obligasi hijau) yang memiliki SPE, atau aktivitas pengurangan karbon mandiri yang memperoleh SPE.
Penghitungan emisi gas rumah kaca atau GRK pada Kalkulator Hijau menggunakan faktor emisi nasional, kecuali untuk emisi briket batubara dan arang yang menggunakan faktor emisi global atau faktor emisi berdasarkan sample internasional/ Intergovernmental Panel on Climate Change – IPCC2.