
Artis Sandra Dewi (kedua kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa/pri.
Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan Sandra Dewi sudah siap hadir pada sidang pemeriksaan saksi dengan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,” kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.
“Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10). https://kadobetslot.online/