Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam. ANTARA/HO-Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah mengeluarkan panduan pemberian upah minimum sektoral (UMS) agar pembahasan mengenai batas pemberian upah tersebut di level daerah memiliki acuan yang jelas.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengatakan tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari pemerintah pusat bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMS, akan banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak sesuai ke Dewan Pengupahan Daerah.
“Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui,” kata dia.
Ia mencontohkan, salah satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, ada juga pemerintah kota/kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.
“Jadi setelah UMP naik 6,5 persen ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” kata Bob.
Agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo berharap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.
Apindo menyatakan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengeluarkan panduan UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi berpotensi menurun.
“Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” katanya.
Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap pemerintah daerah memiliki acuan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.