Koalisi Masyarakat Sipil usul transisi energi inklusif dan adil

Koalisi Masyarakat Sipil usul transisi energi inklusif dan adil

Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan usulan transisi energi terbarukan yang inklusif dan adil pada focus group discussion (FGD) yang turut dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. ANTARA/HO-Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, yang terdiri dari 30 lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil, mengusulkan delapan quick wins untuk transisi energi terbarukan yang inklusif dan adil dalam 100 hari pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Rekomendasi tersebut disampaikan pada focus group discussion (FGD), yang dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

“Penyerahan quick wins ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi yang sejalan dengan visi misi Asta-Cita,” kata Plt Direktur Program Koaksi Indonesia Indra Sari Wardani, selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Apalagi, Presiden Prabowo secara resmi menyampaikan akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) dalam lima belas tahun mendatang, yang disertai penambahan 75 GW kapasitas energi terbarukan hingga 2040 pada pertemuan G20 di Brasil.

“Ini merupakan langkah awal yang harus diapresiasi dan perlu dikawal agar komitmen tersebut dapat terlaksana secara inklusif dan berkeadilan untuk mencapai kedaulatan energi Indonesia,” ujar Indra.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan menekankan hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi, untuk mengimplementasikan rencana Presiden Prabowo tersebut.

Di antaranya, memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya.

Hal itu untuk memastikan agar pendapat dan usulan masyarakat didengar dan dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan informatif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Koalisi Masyarakat Sipil menekankan pemerintah perlu mengevaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.

Pasalnya, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.716 GW (RPJPN, 2025-2035), tapi baru dimanfaatkan kurang dari 14 GW (0,37 persen).

Pembangunan energi terbarukan selain lebih efektif pangkas emisi, juga lebih murah dan minim risiko, alih-alih energi baru seperti nuklir, hilirisasi batu bara, gas, dan CCS/CCUS, yang justru akan menghambat rencana dekarbonisasi dan pengembangan energi terbarukan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*