Satu dari delapan terdakwa pabrik narkoba di Malang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sisanya ada 7 orang terdakwa pabrik narkoba terbesar jaringan asal Malaysia dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (14/4/2025) siang hingga sore. Pada sidang tersebut, jaksa membagi dua kategori berdasarkan lokasi penangkapannya.
Tiga terdakwa yang ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta, terlebih dahulu menjalani persidangan. Ketiga terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan lima orang terdakwa yang diamankan di rumah produksi sekaligus pabrik pembuatan narkotika di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28) disidangkan di sesi kedua pada ruangan sidang yang sama.
Dari 8 orang terdakwa itu, satu terdakwa yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23) dijatuhkan hukuman mati, sisanya 7 orang lainnya dituntut penjara seumur hidup.
Koordinator JPU PN Malang bernama Yuniarti menyatakan, pengelompokan kedelapan terdakwa saat disidangkan untuk memudahkan proses penuntutan berdasarkan lokasi penangkapannya.