Tok! Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Naik Rp 85 Ribu

Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Katu Agung Berbayar 6 Januari 2020. (Dok: HK)

PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.

Penyesuaian tol yang menghubungkan Lampung hingga Sumatera Selatan itu dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan yang perlu diambil sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, dimana penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” ungkap Adjib dalam keterangannya dikutip Senin (7/10/2024).

Dia menambahkan bahwa untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar serta para pengguna dapat teredukasi terlebih dahulu mengenai manfaat dari penyesuaian tarif ini, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, media luar ruang hingga melakukan high level meeting dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Sumatra Selatan serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Internal Terbatas pada Kamis (3/10), dengan mengundang regulator, akademisi, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat.

“FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol,” imbuhnya.

Kenaikan tol bervariasi tergantung kenis kendaraan dan jarak tempuhnya. Berikut lengkapnya berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024:

Kendaraan Golongan 1:

  • Terbanggi Besar – Kayuagung Naik dari Rp170.500 menjadi Rp255.500 (Naik Rp85.000).

Kendaraan Golongan 2 dan 3:

  • Terbanggi Besar – Kayuagung Naik dari Rp255.500 menjadi Rp383.500 (Naik Rp128.000).

Kendaraan Golongan 4 dan 5:

  • Terbanggi Besar – Kayuagung Naik dari Rp341.000 menjadi Rp511.500 (Naik Rp170.500).

.https://carolainsolera.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*